Perlindungan Anak: 4 Dampak Perundungan terhadap Psikis Anak!
brgfx (freepik) |
PERUNDUNGAN bukan lagi jadi hal asing yang sering didengar. Ini masih menjadi kasus yang entah kapan berakhirnya. Namun, pernahkah berpikir terkait dampak perundungan terhadap psikis anak?
Perilaku merundung seakan-akan telah menjadi fase pertumbuhan anak. Nyatanya, perundungan adalah tindak kriminal, bukan perihal perkembangan anak.
Pertengkaran anak yang terjadi antara satu anak dengan anak yang lainnya, enggak termasuk perundungan. Perundungan terjadi adanya serangan kepada pihak yang lemah.
Enggak sedikit perilaku perundungan dilakukan oleh sekelompok orang terhadap satu individu. Dalam hal ini, aku berpikir, mengapa mereka beraninya keroyokan?
Bisa jadi perundungan dilakukan oleh seseorang dengan kekuatan. Baik fisik maupun harta atau kekuasaan. Sehingga dia punya kekuatan untuk menyerang.
Orangtua punya peran besar untuk memperhatikan tumbuh kembang baik fisik maupun perilaku. Apakah anak tersebut korban atau malah pelaku perundungan?
Sebab, pelaku bisa aja terkena tindak pidana atas perbuatannya tersebut. Sebelum membahas terkait dasar hukumnya, mari kita ketahui dampak perundungan terhadap psikis anak.
Bahayanya Dampak Perundungan terhadap Psikis Anak
Perundungan adalah perbuatan yang mesti diedukasi secara dalam dan baik. Dimulai dari lingkungan rumah dan juga lingkungan pendidikan.
Perundungan bisa terjadi di mana pun. Lingkungan sekitar di rumah, di media sosial, bahkan di lingkungan pendidikan di mana tempat para pelajar harusnya terdidik.
Nyatanya, banyak sekali perundungan justru terjadi di lingkungan pendidikan. Entah bagaimana hal tersebut bisa luput dari pandangan para pengajar.
Edukasi terkait perundungan bukan hanya soal 'enggak boleh bully temannya!', melainkan apa dampak yang amat berbahaya bagi korban maupun pelaku.
"Data KPAI sejak tahun 2011-2019 mencatat ada 574 anak laki-laki yang menjadi korban bullying, 425 anak perempuan jadi korban bullying di sekolah. 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan sebagai pelaku bullying di sekolah. Sedangkan sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 17 kasus perundungan yang terjadi di berbagai jenjang di satuan Pendidikan," disebut Anggin Nuzula Rahma, Plt Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dari kemenpppa.go.id
brgfx (freepik) |
1. Gejala Mental
Gejala mental adakah serangan dalam diri dari dampak perundungan terhadap psikis anak. Awalnya memang yang terlihat adalah luka fisik—jika dirundung dengan fisik.
Terluka pada fisik akan menyakitkan bagi anak-anak. Akan tetapi, luka batin pada anak jauh lebih menyakitkan dan berbahaya untuk masa depan.
Kondisi tersebut berupa gejala depresi dan gangguan kecemasan. Selain itu, perundungan pada anak maupun remaja juga memiliki dampak perasaan dan pola hidup.
Seperti korban merasa sangat sedih, sepi, rendah diri, kehilangan minat terhadap apa yang disukai, dan perubahan pola tidur dan makan kurang berkualitas.
Terdapat juga gangguan psikosomatis, gangguan yang dapat memicu gangguan psikis. Contohnya, anak terasa sakit perut dan kepala saat masuk sekolah meski enggak ada luka di fisiknya.
2. Sulit untuk Percaya dengan Orang Lain
Menurut para ahli dampak perundungan ini dapat membuat anak akan gagal ketika mulai untuk berteman atau bahkan mencari pasangan di masa mendatang.
Ketika sang anak memiliki masa-masa kelam di sekolah karena dirundung oleh teman-temannya. Sementara, enggak ada satu orang pun yang peduli.
Lantas, bagaimana anak bisa mempercayai orang lagi? Parahnya hal itu bisa membuat sikap anak jadi lebih murung dan pendiam. Apalagi sampai berbohong kepada orangtua.
Hal tersebut bisa memicu anak untuk enggan ke sekolah karena takut. Jangan mengklaim anak malas belajar lebih dulu. Harus dikulik alasannya dengan baik.
3. Kesulitan Bergaul
Dampak perundungan terhadap psikis anak yang mesti diperhatikan adalah kesulitan untuk bergaul atau menemukan teman-teman yang sesuai.
Meletakkan anak secara enggak sadar di tengah-tengah status sosial yang lebih tinggi memang bisa memicu anak dirundung. Akan tetapi, hal itu enggak bisa dijadikan satu-satunya alasan.
Nyatanya, perundungan pun bisa terjadi pula dalam lingkungan dengan status sosial sama. Pada akhirnya, anak-anak harus berada di lingkungan yang tepat.
Kalau anak jadi sulit bergaul dan berteman, lantas bagaimana dia akan bersosialisasi dengan orang lain? Bukankah kita ada makhluk sosial? Hal ini tentunya akan membuat kualitas hidup anak di masa depan jadi kurang baik.
4. Timbul Pikiran-Pikiran Buruk
Dengan segala bentuk dampak yang menyimpan luka batin. Kemudian dipendam sendiri dan anak masih menerima perilaku perundungan dari teman-temannya.
Ketika anak udah enggak bisa mempercayai siapa pun dan akhirnya sulit untuk menceritakan kejadian yang menimpanya. Akhirnya dia hanya bisa memendam.
Ini merupakan dampak perundungan terhadap psikis anak yang paling berbahaya. Sebab, anak dapat menyakiti dirinya sendiri karena merasa enggak percaya diri.
Anak bisa aja memiliki keinginan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain. Hal itu didasari upaya balas dendam atas apa yang menimpanya.
Paling berbahaya adalah ketika anak memiliki pikiran keinginan untuk mengakhiri hidupnya. Enggak sedikit kasus anak bunuh diri dengan Salsabila perundungan.
Pandangan Hukum terhadap Kasus Perundungan Anak
pch.vector (freepik) |
Dampak perundungan terhadap psikis anak memang menjadi salah satu paling awal dan nyata terjadi korban'. Hal ini tentu akan mendapatkan perhatian khusus terkait pelaku.
Sementara, perlindungan anak sendiri di Indonesia memiliki dasar hukum. Diatur dalam Undang Undang 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artinya undang-undang punya kewajiban untuk melindungi anak-anak. Namun, bagaimana apabila pelaku dari tindakan perundungan tersebut dilakukan oleh anak-anak pula!
Lantas, rasanya memang eggak mungkin melindungi pelaku kekerasan. Sementara hal ini akan menjadi dilematis terhadap pelaku di bawah umur—di bawah 18 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kasus Perundungan sendiri telah diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi, "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Perundungan terkena pasal ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Atau bayar denda sebanyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jika pelakunya adalah anak di bawah umur dan divonis penjara oleh hakim selama 21 bulan yaitu 1 tahun 9 bulan.
Apabila ada pelaku yang menyebarluaskan dokumentasi digital tindakan kekerasan juga akan dijerat dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa.
.
Berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
—
Referensi:
https://www.sehatq.com/artikel/dampak-bullying-tak-hanya-sesaat-tapi-seumur-hidup#:~:text=Masalah%20psikologis,-Korban%20bully%20sering&text=Kondisi%20yang%20paling%20sering%20muncul,pada%20pola%20tidur%20atau%20makan
https://www.halodoc.com/artikel/ini-5-efek-bullying-bagi-kesehatan-anak
https://www.qureta.com/post/dapatkah-pelaku-bullying-dibawah-umur-dipidanakan