Apa Kabar Hutan Indonesia?

kabar hutan Indonesia
canva

INDONESIA memiliki jenis hutan yang banyak. Apa saja? Yuk, cark tahu!

Mengenali Hutan indonesia

Pada artikel sebelumnya, aku telah menuliskan tentang pengertian hutan dan jenis hutan beragam yang ada di Indonesia. Masing-masing jenis hutan tersebut memiliki manfaat yang sama pentingnya.

Untuk mengetahui kabar hutan Indonesia ada baiknya untuk mengenal jenis-jenis hutan yang lain untuk memahami pembahasan selanjutnya. Hutan juga terbagi menjadi dua jenis yaitu:

Hutan Primer, hutan yang mengalami pembentukan alamiah. Hutan ini belum tersentuh oleh penebangan dan kerusakan selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Hutan Sekunder, yaitu hutan yang mengalami pertumbuhan secara alami setelah adanya kerusakan atau perubahan dari hutan sebelumnya.

Dilansir dari berbagai sumber bahwa hutan di Indonesia juga dibagi berdasarkan fungsinya.

1. Hutan Lindung

Di dalam UU RI No. 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, memelihara kesuburan tanah, dan mencegah intrusi air laut.

Hutan lindung biasanya berada di wilayah hulu sungai, sepanjang aliran sungai, dan di tepi-tepi pantai. Jenis hutan lindung di Indonesia di antaranya adalah Hutan lindung Sungai Wain, Hutan lindung Wehea, Hutan Alas Kethu, Hutan taman raya Bung Hatta, dll.

2. Hutan Suaka Alam

Frans Wanggai dalam bukunya Manajemen Hutan (2009) hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu. Berfungsi sebagai pengawetan keberagaman flora dan satwa ekosistem. Hutan suaka alam juga sebagai penyangga kehidupan.

Di dalamnya terdapat flora dan fauna dengan karakteristik tertentu yang hanya tinggal di hutan tersebut.

3. Hutan Wisata

Hutan wisata adalah hutan yang digunakan untuk berekreasi atau berwisata. Tidak hanya sebagai tujuan berlibur para masyarakat, hutan wisata juga berfungsi melindungi flora dan fauna di dalamnya agar tidak punah.

Hutan wisata juga dibina dan dipelihara sebagai kepentingan wisata. Keindahan alam yang dimiliki pun menjadi karakteristik dari hutan wisata.

4. Hutan Produksi

hutan yang diproduksi
canva 

Hutan produksi yaitu hutan yang dapat dikomersilkan untuk kebutuhan masyarakat dengan izin legal. Baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta mesti memiliki izin usaha.

Izin usaha tersebut terbagi dalam beberapa lagi, yakni, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).

Hutan produksi biasa disebut juga sebagai hutan baku industri karena pemanfaatannya tersebut. Bahkan, hutan produksi adalah hutan terluas di Indonesia sebanyak 72 hektare dari luas hutan yang ada di Indonesia.

Jenis hutan produksi:

• Hutan Produksi Terbatas (HPT)

HPT merupakan hutan yang tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan. Hal tersebut dikarenakan topografi dari hutan ini sifatnya curam. Eksploitasi yang mesti dilakukan yaitu dengan sistem tebang pilih.

Hutan jenis ini memiliki faktor dengan jenis tanah, kelas lereng, dan intensitas hutan dengan nilai antara 125-174 setelah dikali angka penimbang. HPT ada di luar jenis hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian, dan taman buru.

• Hutan Produksi Tetap (HP)

HP adalah jenis hutan yang boleh dieksploitasi secara menyeluruh atau tebang pilih. Sebab, sifat hutan ini memiliki topografi landai, risiko erosi rendah, dan curah hujan yang sedikit.

HP sendiri memiliki jenis faktor tanah, kelas lereng, dan intensitas di bawah 125 setelah dikalikan dengan penimbang. Jenis hutan ini tidak termasuk hutan suaka alam, hutan lindung, taman buru, atau hutan pelestarian alam.

• Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)

HPK merupakan hutan yang sifatnya tidak produktif dan juga produktif. Secara ruang, lahan HPK ini dapat dijadikan cadangan untuk pembangunan di luar kehutanan. Artinya, HPK dapat dijadikan pengganti alat tukar menukar di kawasan hutan.

Apa Kabar Hutan Indonesia?

hutan Indonesia
canva 

Teman-teman harus tahu kabar hutan Indonesia pada awalnya memiliki luas wilayah hutan sekitar 120 jutaan hektare (ha). Hal itu berdasarkan data dari “The State of Indonesia’s Forest (SOFO) 2020” rilisan terakhir.

Dinyatakan di dalamnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa secara hukum (de jure) kawasan hutan Indonesia memiliki luas 120,5jt ha. Luas tersebut terdiri atas hutan konservasi 21,9 jt ha, hutan lindung 29,6 jt ha, hutan produksi terbatas 26,8 jt ha, hutan produksi biasa 29,2 jt ha, dan hutan produksi dapat dikonversi 12,8 jt ha.

Sementara secara faktual (de facto) hutan Indonesia yang masih memiliki tutupan hutan berkisar pada 86,9 jt ha. Terdiri atas hutan primer 45,3 jt ha, hutan sekunder 37,3 jt ha, hutan tanaman 4,3 jt ha, dan kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan 33,4 jt ha.

Kabar hutan Indonesia pada masa orde baru, sebetulnya luas wilayah hutan telah mengalami proses reduksi atau pengurangan keluasan. Hal itu dikarenakan pemerintah pada masa itu gencar sekali melalukan pembangunan di berbagai bidang. Terkhusus non hutan yang butuh lahan luas sejak 1968.

Sejatinya pada masa itu, luas wilayah hutan Indonesia adalah 122 jt ha. Namun, terjadi reduksi karena pengeksploitasian kayu demi devisa negara yang menjulang melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), membuka kebun besar-besaran seperti sawit, pencetakan sawah, dan lahan transmisi manual kepada investor asing maupun domestik melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Selanjutnya kabar hutan Indonesia pada tahun 2019 kala itu hutan Indonesia pernah memiliki hutan seluas 125 jt ha. Luas wilayah hutan tersebut terbagi menjadi hutan produksi 55,8 jt ha, hutan lindung 29,5 jt ha, hutan konservasi 27,3 jt ha, dan sisanya 12,8 jt ha yaitu hutan produksi dapat dikonversi dengan tujuan kebutuhan pembangunan. Namun jumlah luas tersebut mengalami penurunan ketika tahun 2020.

Artinya sejak tahun lampau sampai ,2020 luas hutan mengalami reduksi karena adanya pembangunan dengan melalui izin yang legal tadi. Setidaknya itu data yang didapat dari rilisan buku “The State of Indonesia’s Forest (SOFO) 2020.

Namun, perlu disyukuri karena saat ini—tepatnya 2021, kabar hutan Indonesia setidaknya Indonesia masih memiliki luas wilayah hutan sebanyak 95,5 jt semenjak 2020 yang mana jika dipersentasekan akan menjadi 50-51% dari luas daratan yang ada di Indonesia, hal tersebut dikatakan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Kelola Lingkungan (PKTL) KLHK Agung Sugardiman.

Artinya setengah daratan Indonesia dipenuhi dengan hutan. Luas wilayah tersebut terbagi menjadi hutan primer 46,9 jt ha (25%), hutan sekunder 43,1 jt ha (23%), dan hutan tanaman 5,4 juta ha (2,9%).

Mungkin kita berpikir bahwa selama pandemi kemarin kondisi hutan Indonesia tetap membaik. Namun, apakah iya? Sebelum itu perlu teman-teman ketahui bahwa Indonesia telah kehilangan tutupan hutan di Sumatera dan Kalman. Hal tersebut dituturkan oleh Menurut Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arta Siagian di IDN Times 

Beliau mengatakan pada masa pandemi, nyatanya aktivas industri di hutan masih beroperasi. Penambangan, proyek-proyek pembangunan strategis nasional, bahkan penggusuran terus terjadi.

Kemudian, hilangnya luas tutupan wilayah hutan di beberapa tempat ditandai karena masif program pembangunan yang sayangnya tidak berkelanjutan. Selain itu, Dengan melakukan legalisasi terhadap pembukaan lahan berbentuk produk hukum seperti Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini juga menjadi salah satu penyebab berkurangnya luas hutan.

Lahan-lahan kawasan tutupan hutan yang hilang tersebut khususnya karena adanya pembangunan infrastruktur, food estate, dll, alhasil dilakukan penebangan hutan dan pengurangan lahan.

Situasi tersebut akan terus terjadi jikalau pemerintah tidak lebih serius lagi dalam menjaga lingkungan alam, terutama hutan.

Namun, setidaknya mesti kita syukuri karena manfaat hutan yang begitu vital bagi kebutuhan makhkuk hidup. Oksiden disumbangkan secara besar oleh hutan, penyerapan karbondioksida oleh hutan pun memberikan manfaat bagi iklim di Indonesia.

Apalagi setidaknya flora dan fauna masih memiliki habitat dan tidak merussk ekosistem makhluk hidup lainnya. Ya, walaupun amat dimiriskan karena kadang-kadang tidak sedikit manusia yang justru merusak hutannya sendiri.

Di samping itu, ada baiknya bagi kita sebagai manusia untuk mengetahui dan memahami bahwa pentingnya hutan bagi keberlanjutan hidup manusia. Bayangkan, jika hutan terus mengalami penggusuran dan penebangan?

Seperti yang kita tahu bahwa hutan memiliki fungsi sebagai menyerap karbondioksida dari atmosfer. Ketika hutan terbakar atau rusak, maka karbondioksida sebanyak 104 juta metrik ton karbon atau setara dengan 382 juta ton emisi karbondioksida (CO2) lepas di udara.

Karbondioksida yang harusnya menghasilkan oksigen dari proses fotosintesis tersebut terlepas kembali ke atmosfer. Fatalnya, dapat merusak lapisan ozon yang berperan meminimalisir panas matahari ke bumi. Jika lapisan ozon rusak maka suhu bumi akan meningkat dan terjadilah ketidakstabilan iklim.

Nah, sekarang kamu sudah mengetahui kabar hutan Indonesia sampai saat ini. Menurutmu apakh kabar hutan Indonesia memberikan suatu pemikiran dalam kepalamu? Yok, coba tuangkan pikiranmu di komentar, ya!

Referensi:

• https://www.google.com/amp/s/ilmugeografi.com/ilmu-bumi/hutan/jenis-jenis-hutan-berdasarkan-fungsinya/amp

• https://www.kompas.com/skola/read/2022/06/23/170000969/jenis-jenis-hutan-berdasarkan-fungsinya-?page=all&jxconn=1*1mc2o3l*other_jxampid*RWp0LWdFVVNrYVZOaW5KOV9iamNoN0RKbll0dHdPOE9ndC1RcDREQlZhblY1OEtHaXE3QzNhaVJfX1JQQ2VoUQ..#page2

• https://mutuinstitute.com/post/jenis-hutan-produksi-dan-ciri-cirinya/

• https://www.forestdigest.com/detail/1905/luas-hutan-indonesia

• https://www.google.com/amp/s/lindungihutan.com/blog/perayaan-hari-hutan-indonesia/%3famp=1


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url